Syarat Sah Makmum Mengikuti Imam

Syarat Sah Makmum Mengikuti Imam - Dalam menjalankan ibadah sholat kita harus terlebih dahulu mempelajari tentang tata cara dan hukum seputar bab shalat agar sholat kita sempurna dan diterima oleh ALLAH SWT. hal ini juga berlaku dalam shlat berjamaah dimana kita biasa menjadi makmumnya. ada beberapa yang mesti kita ketahui saat menjadi makmum salah satunya adalah tentang syarat syarat sah dalam mengikuti imam.

Memperhatikan syarat syarat mengikuti imam (iqtida') sangat penting karena hal ini harus terpenuhi agar kita syah sebagai ma'mum. jadi sebenarnya islam telah mengatur segala hal sampai yang terkecil sekalipun yang banyak diluaran sana orang tidak mengetahuinya. bahkan sebagai makmum pun ada hal yang harus diperhatikan yang berarti kita tidak asal menjadi makmum dan mengikuti imam seenaknya saja. nah untuk lebih jelasnya simak ulasan dibawah ini megenai syarat mengikuti imam yang benar berdasarkan terjemahan kitab Muqoddimah al-Hadhramiyah . . .

Baca juga : Udzur Sholat Jumat dan Jamaah

syarat sah mengikuti imam

Syarat Sah Mengikuti Imam


Syarat syarat sahnya mengikuti imam ialah makmum tidak mengetahui kebatalan sholat imamnya karena berhadast atau sebab lainnya.

Makmum tidak meyakini kebatalannya seperti dua orang mujtahid yang berselisih mengenai kiblat atau dua wadah berisi air atau dua lembar baju. dan seperti Imam bermadzhab Hanafi yang diketahui bahwa ia meninggalkan amalan fardhu (seperti bacaan basmalah dalam alfatihah).

Hendaklah ma'mum tidak meyakini kewajiban qadha'nya atas imam seperti orang muqim yang bertayammum. imam itu bukan seorang makmum dan tidak diragukan tentang keimanannya.

Hendaknya imamnya bukan seorang ma'mum atau seorang yang diragukan, bukan seorang ummiy (yaitu orang yang tidak pandai mengucapkan satu huruf dari Al-Fatihah) kecuali bila ia diikuti oleh makmum seperti dia.

Orang lelaki juga tidak diperbolehkan untuk mengikuti imam seorang perempuan atau banci.

Andaikata ma'mum shalat dibelakang imam dan ternyata setelah itu diketahui bahwa imamnya adalah seorang kafir atau gila atau seorang perempuan atau seorang makmum atau seorang ummiy, maka ia harus mengulangnya.

Kecuali apabila imamnya berhadast atau junub atau terkena najasah/najis yang tersamar atau nyata atau berdiri untuk mengerjakan satu rakaat tambahan.

Andaikata makmum lupa akan hadast imamnya, kemudian mengingatkannya, maka ia harus mengulanginya.

Sekian penjelasan mengenai syarat dalam mengikuti imam yang benar dan sesuai ajaran islam. semoga bisa kita pelajari dengan baik dan kita terapkan saat shalat berjamaah agar ibadah kita semakin baik dan sesuai ajaran Rasulullah SAW. wallahu a'lam.

Belum ada Komentar untuk "Syarat Sah Makmum Mengikuti Imam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel